"Kalau kita mempunyai utang kepada seseorang maka uang kita milik mereka sampai utang lunas," tegasnya.
Jadi, sesuai hakikat melaksanakan sunnah, setiap muslim harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu. Kewajiban menyisihkan dana yang ada untuk zakat dan utang harus diselesaikan.
Meskipun demikian, Anda tetap bisa membeli hewan kurban dengan uang yang ada dengan dua syarat.
Pertama, utang belum jatuh tempo dan zakat belum waktunya.
Baca Juga: Buya Yahya Angkat Bicara Tentang Tes DNA untuk Tentukan Nasab: Berbahaya
"Tapi kalau utangnya belum jetuh tempo, zakat juga belum datang masanya, maka boleh berkurban dulu," terang Buya.
Kedua, Anda masih boleh berkurban dulu saat utang jatuh tempo dengan izin kreditur.
"Jika boleh, silakan Anda berkurban terlebih dahulu," tegas Buya Yahya. ***