Dilaporkan Atas Dugaan Pembocoran Putusan MK, Denny Indarayana: Saya Akan Hadapi Proses Hukum

- 4 Juni 2023, 08:32 WIB
Polri mengusut kasus dugaan kebocoran putusan MK yang diunggah Denny Indrayana.
Polri mengusut kasus dugaan kebocoran putusan MK yang diunggah Denny Indrayana. //Twitter @dennyindrayana///

LINGKARTANGERANG.COM - Mantan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Ham era Presiden SBY, Denny Indrayana resmi menjadi tersangka kasus dugaan pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut merupakan buntut dari cuitan Denny Indrayana di media sosial Twitter tentang putusan MK yang membahas sistem pemilu proposional tertutup.

Denny Indrayana mengatakan, MK akan memutuskan pemilu kembali coblos partai. Informasi tersebut dia peroleh dari sumber yang dapat dipercaya.

Baca Juga: Susul Johnny G Plate, Denny Indrayana Sebut 2 Menteri NasDem Ini Bakal Dipidanakan untuk Jegal Anies Baswedan

Sontak pernyataan Denny Indrayana mendapat tanggapan dari berbagai pihak yang pro dan kontra.

Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, informasi Denny Indrayana tentang putusan MK merupakan preseden buruk dan seharusnya tidak boleh dibocorkan.

Denny Indrayana pun dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia oleh seorang dengan insisial AWW, 31 Mei 2023. 

Dalam laporan yang bernomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI menyebut, Denny diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian SARA, menyebarkan berita bohong, melakukan tindakan penghinaan kepada penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Baca Juga: Cawapres Anies Baswedan Telah Ditentukan, Denny Indrayana Malah Sebut 2 Menteri NasDem Bakal Dipidanakan

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x