LINGKARTANGERANG.COM - Mantan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Ham era Presiden SBY, Denny Indrayana resmi menjadi tersangka kasus dugaan pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut merupakan buntut dari cuitan Denny Indrayana di media sosial Twitter tentang putusan MK yang membahas sistem pemilu proposional tertutup.
Denny Indrayana mengatakan, MK akan memutuskan pemilu kembali coblos partai. Informasi tersebut dia peroleh dari sumber yang dapat dipercaya.
Sontak pernyataan Denny Indrayana mendapat tanggapan dari berbagai pihak yang pro dan kontra.
Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, informasi Denny Indrayana tentang putusan MK merupakan preseden buruk dan seharusnya tidak boleh dibocorkan.
Denny Indrayana pun dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia oleh seorang dengan insisial AWW, 31 Mei 2023.
Dalam laporan yang bernomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI menyebut, Denny diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian SARA, menyebarkan berita bohong, melakukan tindakan penghinaan kepada penguasa, dan pembocoran rahasia negara.