LINGKARTANGERANG.COM - Bulan Dzulhijah di mana di dalamnya ada Hari Raya Idul Adha identik dengan kurban.
Banyak umat muslim yang mungkin ingin sekali berkurban tetapi tidak mempunyai kecukupan finansial.
Oleh karena itu, beberapa keluarga ada yang mengatasnamakan kurban secara bergilir anggota keluarganya. Tidak jarang, orang yang masih mempunyai banyak utang mengusahakan untuk tetap menyembelih hewan kurban dulu.
Baca Juga: Ditanya Tentang Coldplay dan LGBT, Buya Yahya: Jangan Dicaci, Jangan Dukung Jadi Besar
Benarkah sikap itu? Demikian ditanyakan oleh salah seorang jamaah dalam kajian Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan kedudukan kurban dan utang dimulai dari hukumnya.
"Hukum kurban menurut jumhur ulama adalah sunnah. Sunnah yang dikukuhkan," jelas Buya Yahya sebagaimana dikutip LingkarTangerang.Com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, 20 Juli 2020.
Menurut ulama dengan nama lengkap Prof. KH. Yahya Zainul Maarif, Lc, M.A., Ph.D. ini, hukum membayar utang adalah wajib.
Baca Juga: Bolehkah Menawar Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha? UAS dan Ustadz Una Beri Jawaban