Dilaporkan Atas Dugaan Pembocoran Putusan MK, Denny Indarayana: Saya Akan Hadapi Proses Hukum

- 4 Juni 2023, 08:32 WIB
Polri mengusut kasus dugaan kebocoran putusan MK yang diunggah Denny Indrayana.
Polri mengusut kasus dugaan kebocoran putusan MK yang diunggah Denny Indrayana. //Twitter @dennyindrayana///

LINGKARTANGERANG.COM - Mantan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Ham era Presiden SBY, Denny Indrayana resmi menjadi tersangka kasus dugaan pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut merupakan buntut dari cuitan Denny Indrayana di media sosial Twitter tentang putusan MK yang membahas sistem pemilu proposional tertutup.

Denny Indrayana mengatakan, MK akan memutuskan pemilu kembali coblos partai. Informasi tersebut dia peroleh dari sumber yang dapat dipercaya.

Baca Juga: Susul Johnny G Plate, Denny Indrayana Sebut 2 Menteri NasDem Ini Bakal Dipidanakan untuk Jegal Anies Baswedan

Sontak pernyataan Denny Indrayana mendapat tanggapan dari berbagai pihak yang pro dan kontra.

Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, informasi Denny Indrayana tentang putusan MK merupakan preseden buruk dan seharusnya tidak boleh dibocorkan.

Denny Indrayana pun dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia oleh seorang dengan insisial AWW, 31 Mei 2023. 

Dalam laporan yang bernomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI menyebut, Denny diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian SARA, menyebarkan berita bohong, melakukan tindakan penghinaan kepada penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Baca Juga: Cawapres Anies Baswedan Telah Ditentukan, Denny Indrayana Malah Sebut 2 Menteri NasDem Bakal Dipidanakan

Atas laporan tersebut, akhirnya Denny Indrayana memberi tanggapannya, juga di media sosial.

Ada enam poin yang dicatatkan Denny sebelumnya pernah diperiksa karena tresandung masalah korupsi ini. 

Yang pertama, hak setiap orang untuk membuat laporan kepada Polisi. Akan tetapi dia mengataka, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana.

"Terlepas adanya hak setiap orang untuk melaporkan ke polisi, saya berpendapat hak demikian mesti digunakan secara tepat dan bijak. Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana," tulis Denny sebagaimana dikutip LingkarTangerang.Com dari akun Twitter @dennyindrayana, Minggu 4 Mei 2023.

Baca Juga: Polri Usut Dugaan Kebocoran Putusan MK yang Diunggah Denny Indarayana

Poin kedua, sekali lagi Denny menyampaikan bahwa informasi yang dia berikan tentang putusan MK adalah upaya kontrol sebelum hasil akhir dibacakan. Alasannya, jika keputusan sudah final tidak ada lagi yang dapat mengubahnya.

Selanjutnya, masih terkait dengan poin kedua, dia berpendapat keputusan MK sangat berpengaruh kadar suara rakyat yang memilih. Rakyat tidak punya lagi bobot yang menentukan jika pemilu kembali menggunakan  sistem proposional.

Denny Indrayana juga menyoroti sistem peradilan Indonesia yang belum ideal. Peradilan masih rentan intervensi penguasa.

"Saya berpendapat untuk sistem peradilan kita yang masih belum ideal, terutama karena masih rentannya intervensi kuasa dan masih maraknya praktik mafia peradilan," tutur Deni.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut MK Putuskan Pemilu Coblos Partai, Mahfud MD: Tidak Boleh Dibocorkan Sebelum Dibacakan

Dia pun mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi peradilan dan memperjuangkannya melalui kampanye publik dan media.

Di akhir cuitannya, Denny Indrayana mengatakan dia akan menjalani semua proses hukum dengan catatan.

"Akhirnya, saya akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, dengan catatan proses ini tidak disalahgunakan untuk pembungkaman atas hak asasi kebebasan berbicara dan berpendapat," jelas Denny.

Dia pun memberikan proses hukum yang tidak adil dan dialami  Haris Azhar dan Fatia Mauludiyanti.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut MK Akan Putuskan Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, SBY: Bisa Chaos

"Jika prosesnya bergeser menjadi kriminalisasi kepada sikap kritis, maka saya akan menggunakan hak hukum saya untuk melakukan pembelaan melawan kedzaliman dan melawan hukum yang disalahgunakan," pungkasnya. ***

Editor: Nani Herawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x