Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting dari sumber yang dapat dipercaya terkait putusan MK yang menetapkan, pemilu kembali kepada sistem proposional tertutup.
Hal tersebut dia bagikan di media sosial pribadinya hingga menuai perdebatan.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny Indrayana sebagaimana dikutip LingkarTangerang.Com dari akun Twitter @dennyindrayana, 28 Mei 2023.
Baca Juga: Denny Indrayana Sebut MK Akan Putuskan Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, SBY: Bisa Chaos
Beberapa jam setelah cuitan diunggah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Moh Mahfud MD langsung bereaksi.
Mahfud MD mengatakan, pernyataan Denny merupakan preseden buruk dan membocorkan rahasia negara.
Sementara itu, Denny Indrayana sendiri sudah membuat cuitan susulan beberapa hari setelahnya.
Dia menyebut tidak membocorkan rahasia negara karena informasi tidak dia terima dari orang yang terkait dengan MK.
Akhirnya, Denny Indrayana dilaporkan oleh seorang atas nama AWW, Rabu 31 Mei 2023 atas kasus dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. ***