LINGKARTANGERANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan atau periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun.
Majelis Hakim MK menilai masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun tidak konstitusional.
Hal ini berkaitan dengan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang terdaftar dengan nomor 112/PUU-XX/2022.
Nurul Ghufron menggugat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 khususnya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945.
Putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang juga disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis, 25 Mei 2023.
Anwar Usman mengungkapkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semua berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini 25 Mei 2023: Kesempatan Bagus untuk Bertemu Mantan