MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

- 25 Mei 2023, 17:33 WIB
Ketua MK Anwar Usman memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun
Ketua MK Anwar Usman memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun /Tangkap layar YouTube/Mahkamah Konstitusi RI

"Sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan'," ungkap Anwar Usman yang dikutip LingkarTangerang.Com dari Antara pada Kamis, 25 Mei 2023.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menuturkan ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya.

Kemudian Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan pimpinan KPK dengan Komnas HAM.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR Lowongan Kerja BUMN PT SUCOFINDO TERBARU Mei 2023, Dibutuhkan untuk Banyak Posisi

Pimpinan Komnas HAM memiliki masa jabatan 5 tahun.

Oleh karena itu, penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun dinilai lebih adil.

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," kata Guntur Hamzah.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa masa jabatan 4 tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap pimpinan KPK sebanyak dua kali.

"Penilaian dua kali terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK," kata Arief Hidayat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces 25 Mei 2023: Tidak Ada Pasangan yang Sempurna

Halaman:

Editor: Rachman Bayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah