Oleh karena itu, kewenangan presiden dan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri.
MK menyebut penting untuk menyamakan ketentuan soal periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu 5 tahun.***