MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

- 25 Mei 2023, 17:33 WIB
Ketua MK Anwar Usman memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun
Ketua MK Anwar Usman memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun /Tangkap layar YouTube/Mahkamah Konstitusi RI

Oleh karena itu, kewenangan presiden dan DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dapat memberikan beban psikologis dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri.

MK menyebut penting untuk menyamakan ketentuan soal periode jabatan lembaga negara yang bersifat independen, yaitu 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Rachman Bayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah