Polri Usut Dugaan Kebocoran Putusan MK yang Diunggah Denny Indarayana

- 2 Juni 2023, 21:02 WIB
Polri mengusut kasus dugaan kebocoran putusan MK yang diunggah Denny Indrayana.
Polri mengusut kasus dugaan kebocoran putusan MK yang diunggah Denny Indrayana. //Twitter @dennyindrayana///

LINGKARTANGERANG.COM - Cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, Denny Indrayana berbuntut panjang.

Polri kini sedang mengusut dugaan kebocoran putusan MK seperti yang disampaikan Denny Indrayana.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengakui, pihaknya kini sedang mendalami kasus dugaan kebocoran putusan MK tersebut sesuai arahan  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: PDIP Sesalkan Penyataan Denny Indrayana soal Proporsional Tertutup, Hasto Kristiyanto: Tanggung Jawab

"Sedang diteliti. Arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan. Kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan kebenaran atau tidak," kata Agus Andrianto sebagaimana dikutip LingkarTangerang.Com dari PMJ News, Jumat 2 Juni 2023.

Dalam penjelasannya Agus menyebut, Polri akan bersikap proposional dalam mengusus kasus di atas. Untuk itu, mereka juga melibatkan sejumlah ahli.

Selain itu, sampai saat ini Polisi sudah memeriksa dua orang saksi.

"Saksi-saksi (diperiksa terkait dugaan kebocoran putusan MK), yaitu atas nama WS dan AF," kata Irjen Pol Shandi Nugraha, Kadiv Humas Polri.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut MK Putuskan Pemilu Coblos Partai, Mahfud MD: Tidak Boleh Dibocorkan Sebelum Dibacakan

Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting dari sumber yang dapat dipercaya terkait putusan MK yang menetapkan, pemilu kembali kepada sistem proposional tertutup. 

Hal tersebut dia bagikan di media sosial pribadinya hingga menuai perdebatan.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny Indrayana sebagaimana dikutip LingkarTangerang.Com dari akun Twitter @dennyindrayana, 28 Mei 2023.

Baca Juga: Denny Indrayana Sebut MK Akan Putuskan Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, SBY: Bisa Chaos

Beberapa jam setelah cuitan diunggah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Moh Mahfud MD langsung bereaksi.

Mahfud MD mengatakan, pernyataan Denny merupakan preseden buruk dan membocorkan rahasia negara.

Sementara itu, Denny Indrayana sendiri sudah membuat cuitan susulan beberapa hari setelahnya. 

Dia menyebut tidak membocorkan rahasia negara karena informasi tidak dia terima dari orang yang terkait dengan MK.

Baca Juga: 8 Fraksi DPR Tolak Perubahan Sistem Pemilu, Faizal Assegaf: Jangankan MK, Kekuasaan Presiden Dapat Dikontrol

Akhirnya, Denny Indrayana dilaporkan oleh seorang atas nama AWW, Rabu 31 Mei 2023 atas kasus dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. ***

Editor: Nani Herawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x