LINGKARTANGERANG.COM - Cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, Denny Indrayana berbuntut panjang.
Polri kini sedang mengusut dugaan kebocoran putusan MK seperti yang disampaikan Denny Indrayana.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengakui, pihaknya kini sedang mendalami kasus dugaan kebocoran putusan MK tersebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sedang diteliti. Arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan. Kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan kebenaran atau tidak," kata Agus Andrianto sebagaimana dikutip LingkarTangerang.Com dari PMJ News, Jumat 2 Juni 2023.
Dalam penjelasannya Agus menyebut, Polri akan bersikap proposional dalam mengusus kasus di atas. Untuk itu, mereka juga melibatkan sejumlah ahli.
Selain itu, sampai saat ini Polisi sudah memeriksa dua orang saksi.
"Saksi-saksi (diperiksa terkait dugaan kebocoran putusan MK), yaitu atas nama WS dan AF," kata Irjen Pol Shandi Nugraha, Kadiv Humas Polri.
Sebagaimana diketahui, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting dari sumber yang dapat dipercaya terkait putusan MK yang menetapkan, pemilu kembali kepada sistem proposional tertutup.
Hal tersebut dia bagikan di media sosial pribadinya hingga menuai perdebatan.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny Indrayana sebagaimana dikutip LingkarTangerang.Com dari akun Twitter @dennyindrayana, 28 Mei 2023.
Baca Juga: Denny Indrayana Sebut MK Akan Putuskan Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, SBY: Bisa Chaos
Beberapa jam setelah cuitan diunggah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Moh Mahfud MD langsung bereaksi.
Mahfud MD mengatakan, pernyataan Denny merupakan preseden buruk dan membocorkan rahasia negara.
Sementara itu, Denny Indrayana sendiri sudah membuat cuitan susulan beberapa hari setelahnya.
Dia menyebut tidak membocorkan rahasia negara karena informasi tidak dia terima dari orang yang terkait dengan MK.
Akhirnya, Denny Indrayana dilaporkan oleh seorang atas nama AWW, Rabu 31 Mei 2023 atas kasus dugaan ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. ***