Kerugian Negara di Kasus Komoditas Emas Lebih Besar daripada Kasus Johnny G Plate, Refly Harun: Jangan...

- 21 Mei 2023, 15:25 WIB
Refly Harun komentari kasus Johnny G Plate, bandingkan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas
Refly Harun komentari kasus Johnny G Plate, bandingkan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas /Tangkapan layar YouTube Refly Harun Official/

LINGKARTANGERANG.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS pada Rabu, 17 Mei 2023.

Johnny G Plate pun langsung ditahan usai sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Johnny G Plate itu ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Baca Juga: Susul Anies Baswedan, Refly Harun Kritik Pemerintahan Jokowi Soal Tambang: China Nikmati 90 Persen Nikel

Di tengah ramainya penetapan tersangka Johnny G Plate oleh Kejagung, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkap kasus dugaan korupsi lainnya di Indonesia.

Kasus itu yakni dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas yang saat ini juga sedang didalami oleh Kejagung.

Tak tanggung-tanggung, jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp47,1 triliun.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung diketahui telah memeriksa empat orang yang terdiri dari seorang pihak swasta dan tiga pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Hasto Kristiyanto Sebut PDIP Punya Kader Potensial Untuk Menkominfo

Berdasarkan keterangan Jampdidsus Febrie Andriansyah, penyedikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas memiliki kaitan dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x