Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung dan PPATK Bakal Telurusi Dana BTS

- 19 Mei 2023, 16:37 WIB
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS oleh Kejagung pada Rabu, 17 Mei 2023
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS oleh Kejagung pada Rabu, 17 Mei 2023 /PMJ News/

LINGKARTANGERANG.COM - Setelah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana tersebut.

Berdasarkan informasi yang ada, kasus dugaan korupsi proyek BTS yang menyeret nama Johnny G Plate itu ditaksir telah merugikan negara Rp8,32 triliun.

Kerja sama antara Kejagung dan PPATK dalam menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi proyek BTS itu telah disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.

Baca Juga: 4 Ciri Ini Menunjukkan Doi Sudah Punya Perasaan Lebih terhadap Kamu, Cewek-cewek Wajib Tahu

"Pasti koordinasi ke PPATK," kata Febrie, dikutip LingkarTangerang.com dari PMJ News pada Jumat, 19 Mei 2023.

Meski demikian, Febrie mengungkapkan, saat ini tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman terhadap hasil penghitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Hal itu sedang kita dalami. Pasti butuh waktu lah, kan baru hari Senin (pengumumannya)," tegasnya.

Sebelumnya, Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Buya Yahya: Muslim Boleh Marah dan Tersinggung dengan Alasan Ini

Penetapan tersebut dilakukan pasca dilakukan pemeriksaan terhadap Johnny G Plate di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x