Johnny G Plate Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS, Ketua KPU Jelaskan Status Sebagai Bacaleg di Pemilu 2024

- 18 Mei 2023, 06:05 WIB
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung /PMJ News/

 LINGKARTANGERANG.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 17 Mei 2023.

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Tahun 2020-2022 senilai Rp8 triliun.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari merespons hal tersebut terkait nama Johnny G Plate yang terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai NasDem pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS, Langsung Ditahan Kejaksaan Agung

Hasyim Asy'ari mengatakan status tersangka Johnny G Plate saat ini tidak membatalkan pencalegan.

Hal itu akan berubah ketika sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan," kata Hasyim Asy'ari yang dikutip LingkarTangerang.Com dari Antara pada Kamis, 18 Mei 2023.

"Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus BTS Rp8 T, Rocky Gerung: Jokowi Mau Ganggu Nasdem

Halaman:

Editor: Rachman Bayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x