Sidang Dengar Pendapat ICJ tentang Pendudukan Israel, 52 Negara Berpartisipasi

- 20 Februari 2024, 06:53 WIB
Menteri Luar Negeri Palestina, RIyad al-Maliki berbicara di Sidang Dengar Pendapat ICJ tentang pendudukan Israel, Senin 19 Februari 2024.
Menteri Luar Negeri Palestina, RIyad al-Maliki berbicara di Sidang Dengar Pendapat ICJ tentang pendudukan Israel, Senin 19 Februari 2024. /Piroscka Van/

LINGKARTANGERANG.COM - Mahkamah Intenasional atau International Court of Justice (ICJ) menggelar sidang dengar pendapat di Den Haag, Belanda tentang pendudukan Israel di Palestina. 

Sidang dengar pendapat ICJ yang diikuti oleh 52 negara, termasuk Indonesia, dan tiga organisasi internasional diselenggarakan mulai hari ini, Senin 19 Februari hingga 26 Februari 2024. Jumlah negara yang berpartisipasi tersebut merupakan yang tertinggi sejak berdirinya lembaga pada tahun 1945.

Dengar pendapat ICJ tentang pendudukan Israel di Palestina akan menghasilkan kesepakatan yang bersifat saran, sebuah instrumen dari lembaga internasional di bawah PBB yang tidak memiliki kekuatan mengikat, tetapi mempunyai otoritas hukum dan moral yang signifikan.

Baca Juga: PM Israel Benyamin Netanyahu Sebut Tuntutan Hamas Cuma Delusi, Pasukan Israel Makin Dekati Rafah

Pendudukan Israel di Palestina

Israel telah menduduki wilayah yang diakui hukum internasional sebagai tanah Palestina sejak perang tahun 1967. Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Gaza semuanya termasuk wilayah yang diduduki dengan sistem hukum terpisah. Pembangunan pemukiman dan tindak kekerasan yang dilakukan terhadap warga Pelstina merupakan faktor utama yang akan menjadi pertimbangan dalam dengar pendapat ICJ.

Sebelumnya pada bulan Desember 2022, Majelis Umum PBB telah mengeluarkan resolusi yang meminta ICJ untuk memberikan pendapat berupa nasehat tentang kependudukan Israel selama 57 tahun di wilayah Palestina.

Majelis Umum telah melakukan pemungutan suara, dengan hasil 87 berbanding 26 dengan 53 abstain mendukung resolusi.

Majelis Umum PBB meminta pendapat Mahkamah Internasional tentang konsekuensi hukum dari penguasaan wilayah oleh Zionis, termasuk di dalamnya tindakan mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, dan penerapan tindakan diskriminatif terkait, perundang-undangan dan tindakan.

Menlu Palestina di Sidang ICJ

Baca Juga: Mahkamah Internasional PBB Peringatkan Situasi Berbahaya di Rafah, Israel: Perang Terus Berlanjut

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x