Dengan melemahnya oposisi di lembaga perwakilan rakyat, maka banyak disahkan undang-undang yang kontroversial.
Di antaranya yaitu Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), hingga Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
"Jadi sudah dijinakkan gitu DPR-nya. Nah yang sekarang dijinakkan semua, misalnya Undang-Undang MK. MK kan sebenarnya lembaga formal yang menguasai kekuasaan, dibikin supaya hakimnya bisa dievaluasi," ucapnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Bansos Beras Kemungkinan DIhentikan, Said Didu: Politik Sayang Anak
"Itu kacau sekali itu, nanti artinya hakim akan lebih ragu-ragu untuk memutus undang-undang itu kontroversial atau tidak," tambahnya.
Kemudian, Bivitri mengaku juga khawatir dengan adanya RUU Penyiaran yang dianggapnya dapat mengebiri peran media dalam melakukan investigasi.***