Saiful Mujani Minta Audit Forensik terhadap Quick Count Dilakukan, Jika KPU Loloskan PSI ke Senayan

- 21 Februari 2024, 15:31 WIB
Logo PSI.
Logo PSI. /Dok.PSI/

LINGKARTANGERANG.COM - Pendiri SMRC Saiful Mujani meminta agar dilakukan audit forensik terhadap quick count dan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila lembaga tersebut meloloskan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Senayan.

Menurut Saiful Mujani, audit forensik terhadap diloloskannya PSI ke Senayan itu harus dilakukan guna memastikan bahwa penghitungan suara partai pimpinan anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep itu benar.

Saiful Mujani menegaskan, suara pemilih harus dijamin. Dia juga menduga adanya kesalahan pada data quick count atau KPU.

Baca Juga: Tanggapi Dinamika Politik Jelang Pemilu 2024 di Kampus-Kampus Besar, Rektor IPB Serukan Ini

"Kalau KPU memutuskan (PSI) lolos, harus diaudit forensik, semua qc (quick count) dan rekapitulasi KPU untuk memastikan bahwa penghitungan suara untuk PSI benar. Suara pemilih dijamin," kata Saiful Mujani, dikutip LingkarTangerang.com dari akun Twitter @saiful_mujani pada Rabu, 21 Februari 2023.

"Salah satu mesti ada yang salah: qc atau KPU," tambahnya.

Quick Count untuk Kontrol KPU

Dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyatakan, tujuan utama quick count yakni untuk menciptakan peluang untuk mengontrol lembaga penyelanggara pemilu, yakni KPU.

Menurutnya, apabila quick count tidak pernah ada, maka masyarakat hanya bisa menerima hasil pemilu yang ditunjukkan oleh KPU.

"Ini tujuan utama qc sebenarnya: menciptakan peluang untuk kontrol terhadap lembaga penyelenggara pemilu, KPU. Kalau gak ada qc kita terima saja hasil KPU," tuturnya.

Baca Juga: Civitas Akademika UI Tuntut Pemilu Jujur dan Adil, Hendri Satrio: Kita Tunggu Reaksi Para Wakil Rakyat

Sementara itu, berdasarkan hasil real count KPU pada Rabu, 21 Februari 2024 pukul 15.24 WIB, perolehan suara PSI di lembaga legislatif baru mencapai 2,52% dengan total 1,6 juta suara.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat 1, batas ambang batas parlemen (parliamentary threshold) paling rendah adalah 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR.

Sementara itu, 9 parpol yang kini telah dipastikan lolos parlemen adalah PDIP, Partai Golkar, Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN.***

Editor: H Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah