LINGKARTANGERANG.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS yang ditaksir merugikan negara hingga Rp8,32 triliun.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah sempat diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 17 Mei 2023.
Saat ini, Kejagung bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap untuk menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Johnny G Plate itu.
Baca Juga: Segera Daftar! Hari Terakhir Lowongan Kerja BUMN PT PLN, Dapatkan Gaji hingga Rp15 Juta
Menanggapi hal ini, pengamat politik Rocky Gerung menilai, kasus dugaan korupsi BTS tak hanya berdampak pada Johnny G Plate, tetapi juga kontestasi Pilpres 2024.
"Mereka yang lagi berupaya memastikan jalur capres itu lurus, mungkin akan tersendat-sendat juga karena ada kasus yang biasa orang sebut cassus belli atau kasus yang benar-benar di depan mata," kata Rocky Gerung.
Kemudian, Rocky Gerung juga menyinggung pernyataan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh yang meminta agar Kejagung mengusut aliran dana kasus dugaan korupsi BTS ke partai politik.
Mantan Dosen filsafat Universitas Indonesia itu menuturkan, pola korupsi berjamaah sudah biasa terjadi di Tanah Air. Salah satunya adalah kasus Bank Century beberapa tahun lalu.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT SUCOFINDO Terbaru, Dibuka untuk Banyak Posisi, Dapatkan Gaji yang Kompetitif