Sejarah Hukum Internasional
Dalam catatan sejarah, berlakunya hukum internasional telah ada sejak ratusan tahun yang lalu. Sejak masa feodal atau masa kekaisaran Romawi hingga lahirnya negara-negara dalam bentuk lebih modern.
Secara singkat, sejarah hukum secara internasional dimulai dari Perjanjian Perdamaian Westphalia.
Perjanjian Perdamaian Westphalia disebut-sebut sebagai perjanjian atau kesepakatan damai yang mengakhiri Perang Tiga Puluh Tahun atau Thirty Years War di eropa.
Perjanjian ini terjadi pada abad pertengahan. Perjanjian yang menengahi dunia Barat yang dikuasai oleh sistem feodal dan kaisar dengan kehidupan gereja yang berfokus pada Paus.
Baca Juga: Matematika: Rumus Lengkap Trigonometri SIn Cos Tan untuk SMA, Praktis dan Mudah
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa yang meletakkan dasar masyarakat internasional secara lebih modern di mana tidak lagi berpusat pada kerajaan.
Asas Hukum Internasional
Hukum internasional pada dasarnya dibentuk oleh kesadaran negara-negara di dunia untuk hidup berdampingan secara damai.
Selain itu, hukum yang diberlakukan secara internasional dibuat untuk mengatasi masalah bersama. Masalah yang terjadi karena pada kenyataan sosialnya, tidak ada satu negara pun di dunia yang dapat hidup sendiri. Semuanya saling membutuhkan.
Namun, hukum yang berlaku harus memenuhi syarat tertentu untuk diberlakukan secara mendunia atau asas hukum internasional.
Asas tersebut, yaitu: