Hukum Internasional: Pengertian, Sejarah, Asas, dan Istilah

- 16 Juni 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi hukum internasional
Ilustrasi hukum internasional /Pixabay/Antonio_Cansino

Menurut istilah hukum yang berlaku secara internasional berarti kesepakatan awal antar dua atau lebih negara dalam perundingan mengenai masalah tertentu.

  • Accord

Accord dalam bahasa sederhana hukum berarti persetujuan. 

Yang dimaksud persetujuan di sini adalah sebuah kesepakatan antar dua negara atau lebih yang sedang bersengketa untuk melakukan sesuatu demi terciptanya perdamaian.

  • Advisory Opinion

Advisory adalah nasehat.

Dalam hukum yang berlaku internasional, advisory opinion adalah sebuah nasehat hukum yang diterima atau tidaknya bergantung kepada pemohon yang mengajukan penyelesaian masalah secara internasional.

  • Agreement

Sesuai dengan artinya secara bahasa, istilah yang satu ini berarti persetujuan dua negara atau lebih atas aturan tertentu yang berlaku.

Baca Juga: 10 Contoh Soal Matematika Ujian Akhir Sekolah Kelas 6 SD Lengkap dengan Pembahasan dan Kunci Jawaban I

Namun, perjanjian yang disepakati bersifat eksekutif atau administrative sehingga tidak mutlak harus diratifikasi oleh negara yang melakukannya.

  • Aksesi atau Accesion

Accession menunjukkan sebuah negara yang ikut serta mengesahkan perjanjian internasional tetapi tidak ikut menandatanganinya.

  • Arbitrasi

Arbitrasi adalah sebuah istilah yang digunakan untuk lembaga peradilan yang berperan sebagai mediator atau penengah sengketa antar negara yang berlaku secara internasional.

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah