Menurut istilah hukum yang berlaku secara internasional berarti kesepakatan awal antar dua atau lebih negara dalam perundingan mengenai masalah tertentu.
- Accord
Accord dalam bahasa sederhana hukum berarti persetujuan.
Yang dimaksud persetujuan di sini adalah sebuah kesepakatan antar dua negara atau lebih yang sedang bersengketa untuk melakukan sesuatu demi terciptanya perdamaian.
- Advisory Opinion
Advisory adalah nasehat.
Dalam hukum yang berlaku internasional, advisory opinion adalah sebuah nasehat hukum yang diterima atau tidaknya bergantung kepada pemohon yang mengajukan penyelesaian masalah secara internasional.
- Agreement
Sesuai dengan artinya secara bahasa, istilah yang satu ini berarti persetujuan dua negara atau lebih atas aturan tertentu yang berlaku.
Namun, perjanjian yang disepakati bersifat eksekutif atau administrative sehingga tidak mutlak harus diratifikasi oleh negara yang melakukannya.
- Aksesi atau Accesion
Accession menunjukkan sebuah negara yang ikut serta mengesahkan perjanjian internasional tetapi tidak ikut menandatanganinya.
- Arbitrasi
Arbitrasi adalah sebuah istilah yang digunakan untuk lembaga peradilan yang berperan sebagai mediator atau penengah sengketa antar negara yang berlaku secara internasional.