Hukum Internasional: Pengertian, Sejarah, Asas, dan Istilah

- 16 Juni 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi hukum internasional
Ilustrasi hukum internasional /Pixabay/Antonio_Cansino

Pelaksanaan hukum diatur kembali oleh hokum di masing-masing negara yang mengakui aturan tersebut.

Baca Juga: Annisa Fitriani, Alumni Sekolah Vokasi IPB University yang Sukses Rintis Usaha hingga Go Internasional

4. Pengertian Menurut Dr. Muchtar Kusumaatmadhja

Menurut Dr. Muchtar Kusumaatmadja yang pernah menjadi menter luar negeri Indonesia masa Orde Baru, sebuah hukum disebut internasional adalah sebuah aturan atau prinsip-prinsip yang mengatur hubungan atau masalah yang melintasi batas-batas internasional.

Masalah tersebut biasanya melibatkan satu atau lebih negara di dunia.

5. Pengertian Menurut Charles Cheny Hyde

Hukum internasional menurut Charles Cheny Hyde, yaitu seperangkat hokum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan yang harus ditaati oleh negara-negara di dunia. 

Prinsip dan aturan tersebut ditaati dalam rangka mengatur hubungan antar negara secara internasional.

Istilah Hukum Internasional

Sebelum tulisan ini membahas lebih jauh tentang asas dan sejara dari  hukum internasional, Cerdikawan mari kita melihat istilahnya!

Istilah yang dimaksud adalah sebuah kata yang sering kali diidentikkan dengan hukum tersebut. Dengan kata lain, istilah hukum internasional berarti sinonimnya.H

1. Hukum Antar Bangsa

Pada dasarnya, kamu mungkin sudah memaklumi bahwa internasional berarti juga hubungan antar bangsa.

Tidak heran hokum yang berlaku secara internasional disebut pula dengan hokum antar bangsa. Hukum yang mengatur hubungan antara bangsa di dunia, baik secara bilateral; multilateral; regional; dan bangsa-bangsa seluruh dunia.

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah