Pelaksanaan hukum diatur kembali oleh hokum di masing-masing negara yang mengakui aturan tersebut.
4. Pengertian Menurut Dr. Muchtar Kusumaatmadhja
Menurut Dr. Muchtar Kusumaatmadja yang pernah menjadi menter luar negeri Indonesia masa Orde Baru, sebuah hukum disebut internasional adalah sebuah aturan atau prinsip-prinsip yang mengatur hubungan atau masalah yang melintasi batas-batas internasional.
Masalah tersebut biasanya melibatkan satu atau lebih negara di dunia.
5. Pengertian Menurut Charles Cheny Hyde
Hukum internasional menurut Charles Cheny Hyde, yaitu seperangkat hokum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan yang harus ditaati oleh negara-negara di dunia.
Prinsip dan aturan tersebut ditaati dalam rangka mengatur hubungan antar negara secara internasional.
Istilah Hukum Internasional
Sebelum tulisan ini membahas lebih jauh tentang asas dan sejara dari hukum internasional, Cerdikawan mari kita melihat istilahnya!
Istilah yang dimaksud adalah sebuah kata yang sering kali diidentikkan dengan hukum tersebut. Dengan kata lain, istilah hukum internasional berarti sinonimnya.H
1. Hukum Antar Bangsa
Pada dasarnya, kamu mungkin sudah memaklumi bahwa internasional berarti juga hubungan antar bangsa.
Tidak heran hokum yang berlaku secara internasional disebut pula dengan hokum antar bangsa. Hukum yang mengatur hubungan antara bangsa di dunia, baik secara bilateral; multilateral; regional; dan bangsa-bangsa seluruh dunia.