LINGKARTANGERANG.COM - Giro lebih banyak dikenal sebagai alat pembayaran pengganti uang cash. Umumnya digunakan oleh perusahaan-perusahaan atau perorangan dengan simpanan puluhan juta. Itu mungkin yang ada di dalam benak kamu.
Produk bank yang satu ini memang tidak sama dengan deposito yang dapat dijadikan investasi atau tabungan biasa yang merupakan simpanan di masa depan.
Benarkah demikian?
Artikel LingkarTangerang.Com kali ini akan membahas giro dan seluk-beluknya secara tuntas dan mudah dipahami.
Pengertian Giro
Giro adalah salah satu produk simpanan bank yang berbeda dengan deposito dan tabungan. Perbedaaan dengan keduanya terletak pada setoran awal, cara, waktu pengambilan, dan transaksi yang dapat dilakukan.
Deposito merupakan tabungan berjangka yang simpanannya hanya dapat diambil di saat tertentu yang sudah disepakati di awal.
Sementara giro sama dengan tabungan yang dapat diambil kapan saja. Namun, setoran minimalnya lebih sedikit dibandingkan tabungan, 500 ribu rupiah untuk rekening perorangan dan sekitar satu juta rupiah untuk rekening perusahaan, tidak ada saldo minimum. Kamu dapat membandingkan dengan saldo di tabungan biasa.
Perbedaan lainnya, jika simpanan cukup, produk bank ini dapat digunakan untuk transaksi keuangan yang lebih besar, hingga ratusan juta rupiah.