Hukum Internasional: Pengertian, Sejarah, Asas, dan Istilah

- 16 Juni 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi hukum internasional
Ilustrasi hukum internasional /Pixabay/Antonio_Cansino

Hukum antar bangsa mengacu kepada hukum yang lebih kompleks. Hukum ini merupakan aturan yang berisi kaidah dan asas yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara-negara. 

Baca Juga: UNESCO Rekomendasi Larangan Ponsel di Sekolah, Ini Dampaknya!

Hukum antar bangsa mulai dikenal dalam tatanan yang lebih modern sebagai negara nasional, di mana setiap warga negara dengan bebas dan mudah berhubungan dengan warga negara lain.

Hukum antar negara sering pula disebut sebagau hokum antar negara.

2. Hukum Bangsa-Bangsa

Hukum bangsa-bangsa merupakan aturan yang lebih sederhana dibandingkan hukum antar bangsa.

Hukum ini tidak mencakup aturan yang mengikat anggota suatu masyarakat.

Aturan dikenal pada tatanan hubungan antar negara pada zaman dahulu. Zaman dunia masih dipimpin oleh raja-raja per wilayah. 

Hukum internasional menunjukkan pada kebiasaan bahwa antara raja=raja yang berkuasa terjadi hubungan yang sangat jarang terjadi.

Selain sebagai sinonim, yang dimaksud istilah hukum internasional di sini adalah kata-kata atau gabungan kata yang sering digunakan dan berhubungan dengan hukum internasional. Istilah yang dimaksud, yaitu:

  • Acceptance

Acceptance, dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai penerimaan.

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah