Buya Yahya: Hukum Sembelih Hewan Kurban untuk Orangtua yang Telah Meninggal

- 23 Juni 2023, 06:39 WIB
Hukum menyembelih hewan kurban untuk orangtua yang telah meninggal dunia menurut Buya Yahya.
Hukum menyembelih hewan kurban untuk orangtua yang telah meninggal dunia menurut Buya Yahya. /Pixabay/MabelAmber/

LINGKARTANGERANG.COM - Jelang Idul Adha sebagian umat muslim menyiapkan ibadah terbaik, yaitu menyembelih hewan kurban.

Menyembelih hewan kurban sendiri umumnya dilakukan dan diniatkan oleh orang yang masih hidup.

Namun, sebagai tanda bakti dan ingin memberikan pahala kepada orang tua yang telah meninggal tidak jarang seorang anak menyembelih kurban untuk mereka. Kurban diniatkan dari orang tua yang telah tiada.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Akan Berkurban Jelang Idul Adha

Buya Yahya yang dalam kajiannya sering membahas hal-hal umum yang menjadi pertanyaan umat muslim menjelaskan tentang hukum menyembelih kurban untuk orangtua yang telah meninggal dunia.

Hukum Sembelih Hewan Kurban untuk Orangtua

Buya yang bernama lengkap Yahya Zainal Ma'arif ini menjelaskan hukum menyembeli hewan kurban untuk orangtua yang telah meninggal berdasarkan Mahzab Syafi'i. Ulama yang banyak dijadikan pedoman masyarakat musiim Indonesia.

Buya mengawalinya dengan mengungkapkan hukum kurban adalah sunnah bagi orang yang hidup. Bukan sekali seumur hidup seperti halnya ibadah haji. Kurban dilakukan setiap tahun pada bulan Dzulhijah jika seseorang mempunyai kemampuan secara finansial.

Baca Juga: Ternyata Tidak Boleh Makan Daging Hewan Kurban Sendiri Jika Ini, Kata Buya Yahya

"Kurban adalah beban bagi orang yang hidup," tutur Buya Yahya sebagaimana dilansir LingkarTangerang.Com dari kanal YouTube Al Bahjah TV 19 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah