LINGKARTANGERANG.COM - Hari Raya Idul Adha yang biasanya diikuti Hari Tasyrik 10 sampai 13 Zulhijah sebentar lagi tiba. Banyak umat Islam sudah menyiapkan hewan kurban untuk disembelih pada hari tersebut.
Di masjid-masjid dan lembaga lain dibentuk panitia yang mengkoordinir pelaksanaan kurban mulai dari pembelian hingga penyembelihan dan distribusi. Semua harus dilakukan sesuai dengan aturan Islam yang diajarkan Rasulullah dalam sunnah.
Salah satu pertanyaan tentang pelaksanaan kurban adalah apakah boleh orang yang berkurban memakan dagingnya sendiri?
Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban Online Sah Asalkan Sesuai Syarat Ini
Hal tersebut dijawab oleh Buya Yahya dalam salah satu kajiannya.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya menekankan kembali hukum berkurban.
"Kurban tidak wajib kecuali dinazarkan," tutur ulama dengan nama lengkap Yahya Zainal Ma'arif sebagaimana dikutip LingkarTangerang.Com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, 4 Juni 2023.
Buya Yahya pun menuturkan, hukum kurban sunnah menurut ulama 4 mahzab: Syafi'i, Hambali, Maliki, dan Hanafi.
Baca Juga: Kapan Idul Adha 2023? Ini Waktu Pemerintah akan Gelar Sidang Isbat