Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban Online Sah Asalkan Sesuai Syarat Ini

- 10 Juni 2023, 16:59 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum kurban online
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum kurban online //Youtube Al Bahjah TV///

LINGKARTANGERANG.COM - Sekarang ini melaksanakan ibadah kurban menjadi lebih mudah. Banyak masjid dan lembaga lain yang mengkoordinir mulai dari pembelian hingga pemotongan dan distribusi.

Agar lebih merata, beberapa lembaga atau organisasi juga menawarkan kurban di pelosok-pelosok yang sebelumnya tidak terjangkau. Bahkan, ada kurban dan penyaluran ke negara konflik seperti Palestina.

Di zaman yang serba digital, masyarakat menyebut hal di atas sebagai kurban online. Pemotongan hewan kurban dan pendistribusiannya tidak di daerah orang yang berkurban tetapi tempat lain.

Baca Juga: Kapan Idul Adha 2023? Ini Waktu Pemerintah akan Gelar Sidang Isbat

Bagaimana hukum kurban online? Mungkin banyak yang mempertanyakannya, seperti di salah satu peserta kajian Buya Yahya.

"Bagaimana hukum berkurban untuk dipotong di daerah lain, bukan di daerah kita sendiri?" tutur penanya yang tidak disebutkan namanya seperti dilansir LingkarTangerang.Com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, 13 Juli 2021.

Menurut Buya Yahya, boleh dan sah hukumnya kurban online dengan cara menitipkan ke lembaga yang menanganinya.

"Boleh kalau kita menitipkan ke lembaga yang biasa menangani, kurban sah," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Buya Yahya Jawab: Bolehkah Kurban Bergilir Antar Anggota Keluarga Setiap Tahun?

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x