Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban Online Sah Asalkan Sesuai Syarat Ini

- 10 Juni 2023, 16:59 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum kurban online
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum kurban online //Youtube Al Bahjah TV///

Meskipun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi. Kita harus mengetahui dengan benar lembaga yang akan dititipkan. Lembaga harus dipilih sebagaimana kita memutuskan partner bisnis yang dapat dipercaya.

"Lembaga pun harus Anda pilih, Anda sudah kenal orangnya dan sebagainya yang kira-kira bisa dipercaya, seperti halnya Anda bisnis," tambahnya.

Buya yang mempunyai nama dan gelar lengkap Prof, Dr. KH Yahya Zainal Ma'arif, Lc. ini pun menerangkan, syarat lembaga yang harus dipilih.

Yang utama, lembaga yang kita titipkan hewan kurban online harus memahami fiqih, seperti waktu penyembelihan.

Baca Juga: Buya Yahya Jawab Tegas: Bolehkah Kurban 1 Kambing atau Sapi untuk Sekeluarga?

Hewan kurban pun setelah disembelih tidak disimpan dan dibagikan setelah Hari Tasyrik karena hakikatnya pendistribusian untuk menyenangkan orang miskin di Hari Raya. 

"Jika keluar dari hari itu adalah dosa dan tidak amanah," tegas Buya Yahya.

Berbeda jika kurban sudah disampaikan dan disimpan lebih dari seminggu. Itu tidak masalah.

Baca Juga: Bolehkah Menawar Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha? UAS dan Ustadz Una Beri Jawaban

"Kalau kita mendapat rejeki kurban dan disimpan sampai seminggu tidak masalah karena hakikatnya kurban sudah diterima," pungkas Buya Yahya. ***

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x