Buya Yahya Jelaskan Hukum Kurban Online Sah Asalkan Sesuai Syarat Ini

- 10 Juni 2023, 16:59 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum kurban online
Buya Yahya menjelaskan tentang hukum kurban online //Youtube Al Bahjah TV///

LINGKARTANGERANG.COM - Sekarang ini melaksanakan ibadah kurban menjadi lebih mudah. Banyak masjid dan lembaga lain yang mengkoordinir mulai dari pembelian hingga pemotongan dan distribusi.

Agar lebih merata, beberapa lembaga atau organisasi juga menawarkan kurban di pelosok-pelosok yang sebelumnya tidak terjangkau. Bahkan, ada kurban dan penyaluran ke negara konflik seperti Palestina.

Di zaman yang serba digital, masyarakat menyebut hal di atas sebagai kurban online. Pemotongan hewan kurban dan pendistribusiannya tidak di daerah orang yang berkurban tetapi tempat lain.

Baca Juga: Kapan Idul Adha 2023? Ini Waktu Pemerintah akan Gelar Sidang Isbat

Bagaimana hukum kurban online? Mungkin banyak yang mempertanyakannya, seperti di salah satu peserta kajian Buya Yahya.

"Bagaimana hukum berkurban untuk dipotong di daerah lain, bukan di daerah kita sendiri?" tutur penanya yang tidak disebutkan namanya seperti dilansir LingkarTangerang.Com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, 13 Juli 2021.

Menurut Buya Yahya, boleh dan sah hukumnya kurban online dengan cara menitipkan ke lembaga yang menanganinya.

"Boleh kalau kita menitipkan ke lembaga yang biasa menangani, kurban sah," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Buya Yahya Jawab: Bolehkah Kurban Bergilir Antar Anggota Keluarga Setiap Tahun?

Meskipun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi. Kita harus mengetahui dengan benar lembaga yang akan dititipkan. Lembaga harus dipilih sebagaimana kita memutuskan partner bisnis yang dapat dipercaya.

"Lembaga pun harus Anda pilih, Anda sudah kenal orangnya dan sebagainya yang kira-kira bisa dipercaya, seperti halnya Anda bisnis," tambahnya.

Buya yang mempunyai nama dan gelar lengkap Prof, Dr. KH Yahya Zainal Ma'arif, Lc. ini pun menerangkan, syarat lembaga yang harus dipilih.

Yang utama, lembaga yang kita titipkan hewan kurban online harus memahami fiqih, seperti waktu penyembelihan.

Baca Juga: Buya Yahya Jawab Tegas: Bolehkah Kurban 1 Kambing atau Sapi untuk Sekeluarga?

Hewan kurban pun setelah disembelih tidak disimpan dan dibagikan setelah Hari Tasyrik karena hakikatnya pendistribusian untuk menyenangkan orang miskin di Hari Raya. 

"Jika keluar dari hari itu adalah dosa dan tidak amanah," tegas Buya Yahya.

Berbeda jika kurban sudah disampaikan dan disimpan lebih dari seminggu. Itu tidak masalah.

Baca Juga: Bolehkah Menawar Harga Hewan Kurban Jelang Idul Adha? UAS dan Ustadz Una Beri Jawaban

"Kalau kita mendapat rejeki kurban dan disimpan sampai seminggu tidak masalah karena hakikatnya kurban sudah diterima," pungkas Buya Yahya. ***

Editor: Nani Herawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x