"Jika dia tidak sempat membaca Fatihah dan imam keburu rukuk, maka tiada ada kewajibannya," terang Buya.
Kemungkinan makmum yang tidak sempat membaca Al Fatihah adalah dia terlambat hadir berjamaah.
Sementara sebagian besar makmum memulai shalat bersama imam. Itu artinya, dia wajib membaca surah ulumul Quran tersebut.
Baca Juga: Hati-hati, Ini Penyebab Orang Mudah Tersinggung dan Marah Menurut Buya Yahya
Terkait dengan waktu membacanya, sebagian ulama sepakat, tidak boleh bersamaan atau mendahului imam.
"Sebagian ulama mengatakan, bareng atau mendahului imam membaca Fatihah, makruh. Paling tepat membaca Al Fatihah setelah imam," tegas Buya.
Agar makmum sempat membaca Al Fatihah dengan baik, Imam disunnahkan berdiam sejenak sebelum membaca surat pendek saat berdiri.
Baca Juga: Waspada Penyakit Hati yang Tersembunyi, Buya Yahya Tegaskan Umat Islam Agar Lakukan Hal Ini
Jika sunnah berdiam sejenak tidak dilakukan, makmum disarankan membaca Al Fatihah ketika imam melafadzkan surat pendek. ***