LINGKARTANGERANG.COM - Mahkamah Internasional (ICJ) menyampaikan putusan tindakan darurat yang diminta AFrika Selatan dalam kasus genosida Israel di jalur Gaza.
Pengadilan Mahkamah Internasional mengatakan, Israel harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Akan tetapi keputusan tidak memerintahkan gencatan senjata kepada negara Zionis.
Tidak ada perintah gencatan senjata menunjukkan, pada hakim Mahkamah Internasional belum mengambil putusan mengenai dasar tuduhan genosida yang diajukan Afrika Selatan. Mereka masih melakukan penyidikan yang mungkin memakan waktu bertahun-tahun.
Reaksi atas Putusan Mahkamah Internasional
Reaksi pertama diketahui berasal dari Israel. Menteri pertahanan yang berhaluan kanan, Itama Ben-Gvir mengolok-olok ICJ di media sosial X setelah pengadilan mengakhiri pembacaan putusan.
Sementara itu, Riyadh Maliki, Menteri Luar Negeri Palestina menyambut baik keputusan yang didasarkan pada pengajuan Afrika Selatan. Menurutnya, keputusan Mahkamah Internasional menunjukkan, tidak ada negara yang kebal hukum atau di luar jangkauan pengadilan.
"Putusan ICJ merupakan pengingat penting bahwa tidak ada negara yang kebal hukum atau di luar jangkauan keadilan. Hal ini mematahkan budaya kiriminalitas dan impunitas Israel yang mengakar dan menjadi ciri pendudukan, perampasan, penganiayaan, dan apartheid yang berlangsung selama puluhan tahun," kata Maliki sebagaimana dilansir LingkarTangerang.Com dari AL Jazeera, Jumat 26 Januari 2024.
Palestina menyerukan, semua negara untuk memastikan penghormatan terhadap Mahkamah Internasional, termasuk Israel. Pemerintahan dunia harus memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam genosida negara Netanyahu dan dimulai dengan menghentikan perdagangan senjata dengan Israel.
Baca Juga: Tank Israel Serang Penampungan PBB, AS Sesalkan Tindakan pada Lembaga Dunia yang Harusnya Dihormati