LINGKARTANGERANG.COM - Juru bicara Timnas AMIN Muhammad Said Didu menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan pelanggaran terkait Pemilu 2024.
Menurut Said Didu, pelanggaran tersebut dilakukan Jokowi dengan menjadikan anak sulungnya, Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto dengan cara instan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Kala itu, ipar Jokowi, Anwar Usman diketahui masih menjabat sebagai Ketua MK dan meloloskan gugatan usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Tak hanya itu, Said Didu menduga Jokowi berupaya meloloskan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketuai oleh anak bungsunya, Kaesang Pangarep ke parlemen melalui jalur kekuasaan.
"Pak Jokowi menjadikan anak sulungnya sbg cawapres lewat jalan Paman di MK.
Berupaya meloloskan Partai anak bungsunya lewat jalur kekuasaan lainnya," kata Said Didu, dikutip LingkarTangerang.com dari akun X (dulu Twitter) @msaid_didu pada Minggu, 3 Maret 2024.
Dia pun mempertanyakan publik yang dinilainya hanya terdiam saat pelanggaran dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Semua hanya terdiam atas pelanggaran ini?" ujarnya.
Baca Juga: AHY Diangkat Jadi Menteri ATR oleh Jokowi, Fedi Nuril: Izinkan Saya Bertanya, Pak
Suara PSI Tiba-tiba Melonjak
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan suara PSI yang tiba-tiba mengalami kelonjakan pada data Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU).