LINGKARTANGERANG.COM - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dinilai bisa dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.
Berdasarkan BAP terdakwa sekaligus Komisaris PT Solitech Media Energy Irwan Hermawan, Dito Ariotedjo disebut-sebut menerima aliran dana Rp 27 miliar.
Dito Ariotedjo diduga menerima dana tersebut dalam pecahan Dolar Amerika Serikat pada periode November-Desember 2022.
Berdasarkan informasi yang beredar, penyerahan uang tersebut dilakukan sebanyak dua kali di rumah Dito Ariotedjo di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Menurut mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, kesaksian Irwan dan bukti yang ada sudah cukup untuk menersangkakan Dito Ariotedjo.
Yunus mengatakan, kedua alat bukti tersebut sudah memenuhi masing-masing unsur yang ada.
Menanggapi hal ini, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan alias Gus Umar ikut buka suara.
Menurut Gus Umar, apabila bukti tersebut valid dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tak segera menjadikan Dito sebagai tersangka, maka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo terbukti hanya untuk menyasar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.