Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Terkait Dugaan Korupsi BTS Bakti Kominfo yang Seret Johnny G Plate

- 23 Mei 2023, 21:35 WIB
Kejagung menetapkan satu tersangka lagi dugaan korupsi BTS Kominfo yang menyeret Johnny G Plate
Kejagung menetapkan satu tersangka lagi dugaan korupsi BTS Kominfo yang menyeret Johnny G Plate /PMJ News/

LINGKARTANGERANG.COM - Kasus dugaan maling uang rakyat alias korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominko) tahun 2020-2021 terus bergulir.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi BTS. Dua tersangka dari pihak pemerintah, yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara empat tersangka kasus dugaan korupsi BTS lainnya dari lembaga lain terkait, yaitu Mukti Ali, Irwan Hermawan, Galubang Menak, dan Yohan Suryanto.

Baca Juga: Soal Dugaan Dana Korupsi Johnny G Plate ke Partai Politik, Plt Menkominfo Mahfud MD: Saya Anggap Itu Gosip

Kini, Kejagung menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Windi Hermawan.

Dia adalah orang kepercayaan Komisaris PT Soltech Media Sinergy Irwan Hermawan dan sudah diamankan di Yogyakarta.

"Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan inisial WP menjadi tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana sebagaimana dikutip LingkarTangerang.Com dari PMJ News, Selasa 23 Mei 2023.

Baca Juga: CEK FAKTA: Terbongkar, Kasus Johnny G Plate Digunakan untuk Jegal Anies Baswedan di Pilpres 2024? Ini Faktanya

Menurut Ketut, WP berperan sebagai pihak penghubung semua pihak terkait dalam dugaan kasus korupsi pengadaan BTS Bakti Kominfo yang diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x