Namun, saat ini Indonesia kembali mundur ke masa-masa otorianisme, di mana marak tindakan KKN dan kesewenang-wenangan para penguasa yang tak lagi menghormati konstitusi.
“Cawe-cawe itu adalah sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi karena konstitusi memerintahkan presiden untuk menjadi kepala pemerintahan yang membuat situasi kondusif untuk apa saja di Republik ini, termasuk pemilu yang jujur dan adil,” ujarnya, dikutip LingkarTangerang.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat, 9 Juni 2023.
Refly melihat, hingga detik ini Jokowi tidak pernah sekalipun mengeluarkan pernyataan terkait penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Sebaliknya, mantan Wali Kota Solo itu hanya meneriakkan riak-riak pemilu yang justru diciptakannya sendiri.
“Padahal riak-riak pemilu itu sudah dia ciptakan sendiri dengan bersikap dan bertindak tidak adil atau cawe-cawe dalam urusan Pemilu,” tuturnya.
Mantan Komisaris PT Jasa Marga itu mengatakan, apa yang dikatakan Denny Indrayana sekadar menegaskan sesuatu yang sudah sama-sama diketahui publik, namun tidak pernah dianggap serius.
Refly pun menjelaskan bahwa pemakzulan bisa dilakukan dengan tiga klausul, yaitu melakukan pelanggaran hukum berat berupa pengkhianatan terhadap negara seperti korupsi, melakukan perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden maupun wakil presiden.
Selain itu, dia memaparkan bahwa Presiden tidak bisa diadili di pengadilan negeri, melainkan pengadilan politik DPR dan pengadilan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).***