Atas laporan tersebut, akhirnya Denny Indrayana memberi tanggapannya, juga di media sosial.
Ada enam poin yang dicatatkan Denny sebelumnya pernah diperiksa karena tresandung masalah korupsi ini.
Yang pertama, hak setiap orang untuk membuat laporan kepada Polisi. Akan tetapi dia mengataka, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana.
"Terlepas adanya hak setiap orang untuk melaporkan ke polisi, saya berpendapat hak demikian mesti digunakan secara tepat dan bijak. Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana," tulis Denny sebagaimana dikutip LingkarTangerang.Com dari akun Twitter @dennyindrayana, Minggu 4 Mei 2023.
Baca Juga: Polri Usut Dugaan Kebocoran Putusan MK yang Diunggah Denny Indarayana
Poin kedua, sekali lagi Denny menyampaikan bahwa informasi yang dia berikan tentang putusan MK adalah upaya kontrol sebelum hasil akhir dibacakan. Alasannya, jika keputusan sudah final tidak ada lagi yang dapat mengubahnya.
Selanjutnya, masih terkait dengan poin kedua, dia berpendapat keputusan MK sangat berpengaruh kadar suara rakyat yang memilih. Rakyat tidak punya lagi bobot yang menentukan jika pemilu kembali menggunakan sistem proposional.
Denny Indrayana juga menyoroti sistem peradilan Indonesia yang belum ideal. Peradilan masih rentan intervensi penguasa.
"Saya berpendapat untuk sistem peradilan kita yang masih belum ideal, terutama karena masih rentannya intervensi kuasa dan masih maraknya praktik mafia peradilan," tutur Deni.