LINGKARTANGERANG.COM - Di tengah pencalonan Anies Baswedan di Pilpres 2024, Denny Indrayana mengatakan Partai NasDem kembali akan diserang.
Setelah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, kali ini dua menteri NasDem berinisial SYL dan SN yang akan dipidanakan dengan dua kasus berbeda.
Menurut Denny Indrayana, Menteri SYL akan dijerat dengan kasus dugaan narkoba. Sementara, Menteri SN akan dijerang dengan kasus dugaan korupsi.
"Informasi terakhir, Partai NasDem kembali digoyang dan diserang. Kali ini yang dijadikan sasaran tembak adalah dua menteri kader NasDem lainnya di kabinet," kata Denny Indrayana.
"Menteri SYL akan dijeratkan dugaan pidana narkoba, sedangkan Menteri SN dijerat dengan dugaan kasus korupsi," tambahnya.
Denny menegaskan, hukum tidak boleh diskriminatif dan dijadikan sebagai alat pukul untuk memukul oposisi.
Menurutnya, hukum yang tidak adil bisa menghancurkan suatu bangsa.
"Hukum tidak boleh diterapkan diskriminatif, memilih dan memilah kasus. Memukul lawan oposisi, sambil merangkul kawan koalisi. Hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, diterapkan tidak adil, akan menjadi penyebab hancurnya suatu bangsa," tegasnya, dikutip LingkarTangerang.com dari akun Twitter @dennyindrayana pada Sabtu, 3 Juni 2023.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menuturkan, cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperalat hukum bertujuan untuk melanggengkan kekuasaannya.
Selain itu, Denny menduga, cawe-cawe politik Jokowi juga berkaitan dengan pencalonan Anies Baswedan oleh NasDem di Pilpres 2024.
Baca Juga: Sinopsis Film Disney The Little Mermaid, Kisah Klasik Cinta Putri Duyung kepada Pangeran Manusia
Menurutnya, hal ini sangat berbahaya karena bisa mendorong Indonesia ke jurang kehancuran.
"Saya berpendapat, cawe-cawe Presiden Jokowi yang memperalat kasus hukum demi kepentingan melanggengkan kekuasaan, untuk membubarkan koalisi lawan politik, sambil menjegal pencalonan Anies Baswedan sangat berbahaya," tuturnya.
"Dan sebagaimana diingatkan Rasulullah, bisa mendorong Indonesia ke jurang kehancuran," kata Denny Indrayana menambahkan.
Sebelumnya, Johnny G Plate dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS.
Johnny G Plate dan kelima tersangka tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp8 triliun.***