Baca Juga: Projo Ungkap Jokowi Tak Mau Gibran Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, Ini Alasannya
Untuk diketahui, Denny Indrayana mengaku mendapat informasi terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di MK.
Denny Indrayana menuturkan MK akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.***