LINGKARTANGERANG.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan soal membatasi honor menteri yang menjadi narasumber dalam acara seminar atau forum diskusi.
Sri Mulyani membatasi honor menteri sebagai narasumber tidak boleh lebih dari Rp1,7 juta.
Aturan ini ditetapkan Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Menanggapi hal itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan para menteri tidak perlu honor seperti yang disebutkan.
Susi Pudjiastuti justru mengusulkan ke Sri Mulyani agar gaji menteri bisa dinaikkan yang awalnya sekitar Rp19,5 juta per bulan menjadi Rp150 juta per bulan.
Hal ini disampaikan oleh Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter miliknya pada Jumat, 19 Mei 2023.
"Urun pendapat Ibu Menkeu @ItjenKemenkeu. Menteri tidak perlu honor2," cuit Susi Pudjiastuti yang dikutip LingkarTangerang.Com dari akun Twitter @susipudjiastuti pada Sabtu, 20 Mei 2023.