LINGKARTANGERANG.COM - Kasus dugaan maling uang rakyat alias korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominko) tahun 2020-2021 terus bergulir.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi BTS. Dua tersangka dari pihak pemerintah, yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara empat tersangka kasus dugaan korupsi BTS lainnya dari lembaga lain terkait, yaitu Mukti Ali, Irwan Hermawan, Galubang Menak, dan Yohan Suryanto.
Kini, Kejagung menetapkan satu orang tersangka baru, yakni Windi Hermawan.
Dia adalah orang kepercayaan Komisaris PT Soltech Media Sinergy Irwan Hermawan dan sudah diamankan di Yogyakarta.
"Berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik menetapkan inisial WP menjadi tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana sebagaimana dikutip LingkarTangerang.Com dari PMJ News, Selasa 23 Mei 2023.
Menurut Ketut, WP berperan sebagai pihak penghubung semua pihak terkait dalam dugaan kasus korupsi pengadaan BTS Bakti Kominfo yang diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Jumlah tersebut sangat besar mengingat pembangunan BTS 4G dan infrastruktur pendukung mendapat anggaran Rp10 triliun.
Akibatnya juga tidak tanggung-tanggung, ratusan menara mangkrak pembangunannya.
Baca Juga: 5 Fakta Pidato Kebangsaan JK di Milad PKS, Mulai dari Jalan Tol hingga Utang Anies Baswedan
WP sendiri disangkakan telah melanggar Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***