Panitia Harus Tahu, Hukum Jual Kulit Hewan Kurban Menurut Buya Yahya

- 29 Juni 2023, 07:18 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum panitia jual kulit hewan kurban.
Buya Yahya jelaskan hukum panitia jual kulit hewan kurban. /Mabel Amber/ Pixabay///

LINGKARTANGERANG.COM - Idul Adha 1444 H sudah tiba. Penyembelihan hewan kurban sebagai bagian dari ibadah sunnah di bulan Dzulhijah akan dilaksanakan setelah shalat Idul Adha dan selama Hari Tasyrik.

Di beberapa lembaga, termasuk masjid dan musala, penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh panitia yang telah disiapkan sebelumnya.

Mereka menyediakan, menerima, menyembelih, hingga membagikan hewan kurban. Suatu hal yang sangat membantu pelaksanaan ibadah orang yang akan melaksanakan kurban.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Waktu Ucapkan Niat Sembelih Hewan Kurban dan Bacaannya

Sebagai panitia, mereka yang terdapat di dalamnya harus mengetahui tata cara kurban yang diajarkan Rasulullah SAW. Jangan sampai kurban menjadi tidak sah dan mereka mendapat dosa karena tidak amanah.

Salah satu yang penting diketahui oleh panitia adalah hukum menjual kulit hewan kurban. Hal yang dijelaskan dalam kajian Buya Yahya.

Kulit hewan kurban, seperti kambing dan sapi biasanya sering menumpuk. Jika dibagikan, banyak yang tidak dapat mengolahnya hingga dapat dimakan.

Buya yang mempunyai nama lengkap Yahya Zainal Ma'arif menegaskan distribusi hewan kurban, di mana panitia dan semua orang yang terlibat di dalamnya tidak boleh mengambil daging sebagai bagian dari gaji.

Baca Juga: Buya Yahya: Hukum Sembelih Hewan Kurban untuk Orangtua yang Telah Meninggal

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah