Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kutandi, tim penyidik telah menemukan cukup alat bukti untuk menetapkan Harvey sebagai tersangka.
Dia membeberkan, Harvey menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias Riza pada tahun 2016-2021.
Selain Harvey Moeis, saat ini Riza sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.***