LINGKARTANGERANG.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Serang, Provinsi Banten didakwa telah melakukan korupsi hampir 1 miliar.
Sosok kades di Serang yang bernama Alkani tersebut telah ditahan sejak Juni 2022. Dia yang menjabat pimpinan desa selama tahun 2015-2021 tersebut didakwa korupsi atas anggaran desa tahun 2019-2020.
Senin, 31 Juli 2023 kasus korupsi kepala desa yang mendadak namanya menjadi perbincangan tersebut sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Baca Juga: 5 Daerah yang Dihuni Banyak Duda di Banten, Juaranya Ternyata Bukan Tangerang, tapi...
Kronologis Korupsi Kades di Serang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Serang, Subardi menjelaskan, mantan Kades Alkani telah melakukan pencairan uang anggaran desa selama beberapa kali pada tahun 2020.
Dana yang seharusnya untuk pembangunan fisik dan pendidikan di desanya dipakai untuk kepentingan diri sendiri. Hampir semua kegiatan dalam anggaran tidak terlaksana.
Perbaikan jalan alias rabat beton di dua RT yang rencananya dianggarkan Rp230 juta tidak terlaksana, padahal uangnya sudah cair. Sementara itu, pelatihan perbaikan handphone sebagai pemberdayaan dengan anggaran 43 juta juga tidak berjalan.
Ada pula dana penyelenggaraan desa siaga Covid-19 dan pembayaran staf BPD yang tidak disalurkan. Bahkan, ada laporan pajak fiktif yang tidak dilaporkan ke kas negara.
Baca Juga: 5 Daerah dengan Janda Terbanyak di Provinsi Banten, Kota Tangerang Nomor Berapa?