LINGKARTANGERANG.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Wakilnya UU Ruzhanul Ulum akan mengakhiri masa jabatan 5 September 2023 yang akan datang.
Selasa, 1 Agustus 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat sudah mengadakan Sidang Paripurna yang mengusulkan pemberhentian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakilnya masa jabatan 2018-2023.
Berita Acara tentang usulan tersebut pun sudah ditandatangani oleh Pimpinan DPRD, Ridwan Kamil sendiri, dan UU Ruzhanul Ulum. Selanjutnya, Berita Acara akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Ridwan Kamil menuturkan, Sidang Paripurna dan penandatanganan Berita Acara merupakan bagian akhir dari adminstrasi yang dia lewati sebelum mengakhiri masa jabatan.
"Tidak terasa lima tahun dari 5 September 2018 sampai 5 September 2023. Masih ada sebulan kerja yang harus kami lakukan," kata Ridwan Kamil sebagaimana dikutip LingkarTangerang.Com dari Antara, Selasa 1 Agustus 2023.
Dalam media sosialnya, Gubernur Jawa Barat tersebut juga mengisyaratkan hal yang sama. Dia menuliskan karya terakhir untuk Jawa Barat yang akan diresmikan pada tanggal 13 Agustus 2023 mendatang.
"Karya terakhir untuk Jawa Barat," tulis Ridwan Kamil sebagaimana dikutip LingkarTangerang.Com dari akun Twitter @ridwankamil, Selasa 1 Agustus 2023.