LINGKARTANGERANG.COM - Kasus korupsi BTS yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate dan Iwan Hermawan sebagai salah dua tersangka terus bergulir..
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan saksi Maqdir Ismail sebagai pengacara dari Iwan Hermawan, Kamis 13 Juli 2023. Dia hadir dengan membawa uang 1,8 juta dolar atau Rp27 miliar sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya.
Pengacara Maqdir menyebut, uang Rp27 miliar tersebut merupakan dana yang diterima Iwan Hermawan terkait perkara korupsi BTS.
Dia berharap, uang yang dibawa dapat memperjelas posisi kliennya sebagai tersangka korupsi BTS,
"Mudah-mudahan ini akan memberi terang memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini," kata Maqdir sebagaimana dikutip LingkarTangerang.Com dari Antara, Kamis 13 Juli 2023.
Pihak Kejagung sendiri menyatakan, uang yang diserahkan belum tentu menghapus pidana yang telah dilakukan Iwan Hermawan. Hal tersebut dikarenakan, penyerahan dana belum diketahui statusnya.
"Apakah uang tersebut dapat mengurangi hukuman Irwan? Belum tentu, karena uang ini belum jelas," ungkap Kuntadi, Direktur Penyidik Jampidsus.