LINGKARTANGERANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali mencairkan bantuan sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2024 ini.
Bansos PKH ini akan dicairkan sebanyak 4 kali kepada masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM), di mana penyaluran tahap 1 dimulai pada bulan Februari hingga Maret.
Adapun besaran dana Bansos PKH tahun 2024 terbagi ke dalam 7 kategori untuk masing-masing KPM, di mana balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun. Besaran yang sama juga akan diterima oleh ibu hamil dan masa nifas.
Sementara untuk siswa Sekolah Dasar (SD) mendapatkan Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun. Kemudian, siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun.
Lansis berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun. Untuk penyandang disabilitas berat akan mendapat Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Persyaratan Penerima Bansos PKH 2024
Namun, perlu digaris bawahi bahwa tidak semua orang bisa mendapatkan bansos PKH dari pemerintah. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan hingga Rp3 juta per tahun, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dapat dibuktikan dengan e-KTP
- Tercatat sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Belum pernah menerima bantuan lainnya seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja
- Terdaftar sebagai penerima dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos
Mekanisme Penyaluran
Bansos PKH ini akan dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, dan Bank Mandiri. Nantinya, pencairan bisa dilakukan di bank terdekat, sesuai dengan alamat KTP masing-masing KPM.
Adapun persyaratan dokumen yang harus dibawa untuk verifikasi penerima manfaat yaitu Kartu Keluarga Sehat (KKS) atau KTP dan KK.