Jangan Ketinggalan Pendataan KJMU untuk Bantuan Kuliah, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini!

- 21 September 2023, 17:34 WIB
Pemda DKI membuka kembali pendaftaran pendataan calon penerima bantuan kuliah KJMU 2023.
Pemda DKI membuka kembali pendaftaran pendataan calon penerima bantuan kuliah KJMU 2023. /Universitas Trisakti/

LINGKARTANGERANG.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta kembali membuka pendataan bantuan kuliah Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Pendataan calon penerima bantuan kuliah KJMU ini berlangsung mulai tanggal 18 September hingga 2 Oktober 2023. 

Nantinya, jika sudah diverifikasi dan mendapat persetujuan Gubernur DKI Jakarta, calon penerima bantuan kuliah KJMU akan mendapatkan dana semester sebesar Rp9 juta yang langsung dikelola oleh PTN dan PTS yang bekerja sama dengan Pemda. Selain itu, penerima juga mendapat bantuan pendukung personal, seperti buku, makanan bergizi, transportasi, dan lainnya yang dibayarkan langsung ke rekening pribadi.

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Kuliah Rp9Juta? Pemda DKI Jakarta Buka Pendataan Calon Penerima KJMU 2023

Dana yang cukup besar, ya? Tidak ada salahnya, kamu mencoba ikt pendataan calon penerima bantuan kuliah KJMU ini.

Syarat Daftar Pendataan KJMU

Menurut laman resmi Pemda DKI Jakarta dan Kartu Jakarta Pintar (KJP), sampai saat ini APBD sudah membantu lebih dari 15 ribu mahasiswa warga DKI Jakarta. Tujuan penyelenggaraan bantuan adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan kuliah tepat waktu.

Kamu berminat ikut mendaftar pendataan KJMU 2023? Siapkan persyaratan berikut.

Syarat Umum

Calon penerima bantuan kuliah KJMU harus: 

1. Berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga (KK) JDKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah