LINGKARTANGERANG.COM - Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta membuka pendataan calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggula (KJMU) Tahap II.
Pendataan KJMU ini diperuntukkan bagi mahasiswa yang akan kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah bekerja sama dengan Pemda DKI.
Besaran bantuan yang diperuntukkan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi secara akademik ini pun cukup besar, yakni Rp9 juta/semester. Dana tersebut adalah biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS. Selain itu ada pula biaya pendudukung personal, seperti buku, makanan bergizi, transportasi, dan pendukung kuliah lain.
Tanggal Penting Pendataan Calon Penerima KJMU dari Pemda DKI Jakarta
Berdasarkan data di Twitter Pemprov DKI Jakarta @DKIJakarta yang dikutip LingkarTangerang.Com, sampai saat ini Pemda DKI menggunakan dana APBD DKI Jakarta telah membantu lebih dari 15 ribu mahasiswa.
Dengan besaran dana bantuan Rp9 juta/semester, Pemda berharap dapat meningkatkan mutu pendidikan siswa hingga dapat selesai kuliah tepat waktu.
Apakah kamu tertarik untuk menerima bantuan di atas? Yuk, cek tanggal pentingnya agar tidak ketinggalan!
1. Pendaftaran ke sekolah ( 18 September - 2 Oktober 2023)
Calon penerima bantuan KJMU mendaftar ke sekolah asal SMU dengan syarat sebagai berikut.