LINGKARTANGERANG.COM - Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 menuai banyak pro dan kontra. Terlebih setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.
Tak sedikit yang menduga bahwa putusan MK terkait batas usia capres-cawapres merupakan cara untuk meloloskan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres tahun depan.
Melihat hal ini, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu ikut buka suara. Dia menduga ada kongkalingkong antara Jokowi dan Prabowo Subianto dalam pencalonan Gibran Rakabuming.
Lewat akun X pribadinya, mantan Komisaris PT Bukit Asam Tbk itu membeberkan beberapa temuan yang mengindikasikan adanya kesepakatan antara Jokowi dan Prabowo Subianto untuk memoncerkan karier politik sang putra.
Said Didu mengungkapkan, pencalonan putra sulung mantan Gubernur DKI Jakarta itu dimulai sejak organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) mengusulkan Gibran sebagai cawapres Prabowo pada 8 Oktober 2023 lalu.
Usulan ini pun langsung diterima secara positif oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan. Dia menilai Gibran sebagai anak muda sekaligus wali kota yang sukses.
Kemudian, kata Said Didu, pada 11 Oktober 2023 Prabowo meminta Gibran untuk mendampinginya sebagai cawapres di Pilpres 2024. Namun saat itu, usia Gibran belum cukup.
Setelah itu, pada 16 Oktober 2023 MK yang diketuai oleh ipar Jokowi, Anwar Usman pun mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres.