Gibran Rakabuming Bisa Batal Jadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Susno Duadji: Tahu Diri Lah

- 7 November 2023, 11:05 WIB
Gibran Rakabuming (kanan) terancam batal jadi cawapres
Gibran Rakabuming (kanan) terancam batal jadi cawapres /Instagram @prabowo

LINGKARTANGERANG.COM - Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dianggap bisa membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Rakabuming itu diduga telah melanggar kode etik karena ikut memutuskan perkara uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang tentang Pemilihan Umum yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun, kecuali pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Menanggapi hal ini, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji ikut buka suara dan menyebut MK yang sekarang ini menjadi yang terparah sejak berdirinya. Dia menilai lembaga yang kini diketuai oleh paman Gibran Rakabuming itu tidak menjalankan tugas dan fungsinya untuk menjaga reformasi, demokrasi dan konstitusi.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Bisa Batal Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Kebohongan Keluarga Jokowi Diungkap Sosok Ini

"Katanya media sosial, media televisi, media lain-lain bahwa MK yang sekarang ini paling parah sejak adanya MK. Paling parah, bahkan ada yang mengatakan terparah di seluruh dunia," kata Susno Duadji.

"Kenapa saya begitu? Karena MK ini kan mestinya menjaga reformasi, menjaga demokrasi, menjaga konstitusi. Tapi justru dia yang... gak tahu, kadang-kadang memutus yang bukan porsinya," tambahnya.

Mahkamah Konstitusi Dinilai Tidak Menjalankan Tugas dan Fungsinya

Susno Duadji menilai, MK seperti kurang kerjaan karena memutuskan batas usia capres-cawapres yang sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang.

"Batas umur tuh ada di Undang-Undang, ngapain (diputuskan)? Kurang gawean mutus itu. Boleh saja putus bahwa itu serahkan pada yang buat, pemerintah dan DPR. DPR itu mewakili 280 juta rakyat (Indonesia), jangan diubah oleh sembilan orang. Tahu diri lah," ucapnya, dikutip LingkarTangerang.com dari kanal YouTube Susno Duadji pada Selasa, 7 November 2023.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Terancam Gagal Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Refly Harun: Tidak Lagi Memiliki Legitimasi

Mantan Kapolda Jawa Barat itu menjelaskan, tugas MK adalah memutuskan perihal Undang-Undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD), perselisihan antar lembaga negara, dan perselisihan hasil Pemilu.

Halaman:

Editor: H Prastya

Sumber: YouTube Susno Duadji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah