LINGKARTANGERANG.COM - Terpidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo batal dihukum mati setelah permohonan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan kasasi Ferdy Sambo itu dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi bersama dengan keempat anggotanya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Adapun kasasi tersebut teregister dengan nomor 813 K/Pid/2023.
Batalnya hukuman mati terhadap Ferdy Sambo ini pun menghebohkan publik. Pasalnya sejak awal, perhatian masyarakat banyak tertuju pada kasus pembunuhan Brigadir J lantaran dinilai banyak mengandung kejanggalan.
Tak sedikit tokoh yang ikut buka suara terkait hukuman mati Ferdy Sambo yang dibatalkan oleh MA. Salah satunya adalah mantan Hakim Agung MA, Gayus Lumbuun.
Gayus Lumbuun mengatakan minimnya transparansi dalam sidang putusan kasasi Sambo lantaran banyaknya perkara yang harus ditangani MA.
Karenanya, kata Gayus Lumbuun, MA kesulitan dalam menangani banyaknya perkara tersebut.
"Mengenai transparansi, saya mengakui dan saya sering bersaran karena tidak mungkinnya space kantor itu bisa menampung puluhan ribu perkara yang masuk dari seluruh Indonesia ke MA. Dalam setahun itu puluhan ribu," kata Gayus Lumbuun.
"Maka tidak mungkin waktu maupun space ini melakukan sidang terbuka," tambahnya.
Baca Juga: Mahasiswa Sebut Calon Presidennya Saat Ditanya Bupati Banyumas, Ainun Najib: Saya Juga Penasaran