LINGKARTANGERANG.COM – Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mendapat potongan hukuman usai permohonan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Ferdy Sambo yang awalnya dipidana mati kini mendapatkan hukuman dipenjara seumur hidup dan Putri Candrawathi dipotong dari 20 tahun menjadi 10 tahun.
Selain itu, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal mendapatkan potongan 5 tahun masa hukuman yang masing-masing menjadi 10 tahun dan 8 tahun.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Jadi Dipidana Mati, Susno Duadji: Tanggung Jawabnya pada Tuhan
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji lantas menanggapi keputusan MA terhadap hukuman Ferdy Sambo CS tersebut.
Susno Duadji merasa prihatin dan aneh terhadap putusan MA tersebut karena dianggap tidak peka terhadap perasaan masyarakat.
“Aneh bin ajaib pada tingkat kasasi oleh Hakim Agung Mahkamah Agung terpidana Sambo yang awalnya dihukum mati menjadi pidana seumur hidup,” kata Susno Duadji yang dikutip LingkarTangerang.Com dari kanal YouTube Susno Duadji pada Rabu, 9 Agustus 2023.
“Kemudian terpidana Putri, istrinya Sambo yang dihukum 20 tahun dihukum menjadi 10 tahun,” tambahnya.