Ferdy Sambo Tak Jadi Dipidana Mati, Susno Duadji: Tanggung Jawabnya pada Tuhan

- 9 Agustus 2023, 20:12 WIB
Ferdy Sambo tak jadi dipidana mati, Susno Duadji ikut buka suara
Ferdy Sambo tak jadi dipidana mati, Susno Duadji ikut buka suara /Tangkapan layar YouTube Susno Duadji

LINGKARTANGERANG.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo tak jadi dipidana mati setelah permohonan kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan terkait pembatalan pidana mati Ferdy Sambo itu dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi bersama empat anggotanya, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Selain Ferdy Sambo, ketiga terpidana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Rizky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga ikut mendapat pengurangan masa hukuman.

Baca Juga: TikTok vs Shopee: Live Shopping E-Commerce Mana yang Lebih Menguntungkan untuk UMKM? Catat 3 Poin Ini!

Menanggapi pengurangan hukuman terhadap Ferdy Sambo CS itu, mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji pun ikut buka suara.

Susno Duadji mengatakan, sejak awal kasus yang melibatkan Ferdy Sambo CS ini sudah banyak menarik perhatian publik.

Dengan dikortingnya masa hukuman Sambo CS, Susno Duadji pun mengaku turut prihatin dan bersedih.

"Karena terpidana Sambo CS yang sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tingkat banding Pengadilan Tinggi sudah sesuai dengan harapan dan keadilan masyarakat," kata Susno Duadji.

Baca Juga: Mahasiswa Sebut Calon Presidennya Saat Ditanya Bupati Banyumas, Ainun Najib: Saya Juga Penasaran

"Tapi aneh bin ajaib, pada tingkat kasasi oleh hakim agung Mahkamah Agung, terpidana Sambo yang awalnya dihukum mati menjadi pidana seumur hidup. Kemudian, terpidana Putri yang dihukum 20 tahun menjadi 10 tahun," tambahnya.

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah